Secara umum, definisi adalah batasan untuk membedakan sesuatu itu dengan
sesuatu yang lain. Landasan dalam mendefinisikan, sebenarnya ada banyak
namun yang umum menjadi tumpuan adalah subjek, objek, genus (jenis) dan
sifat pembeda.
Itulah beberapa tata cara kita dalam mengambil sebuah definisi akan
segala sesuatu, atau sebelum berlandaskan pada teori-teori atau menurut
para ahli mengenai definisi atau pengertian pemerintah, pemerintahan dan
ilmu pemerintahan itu sendiri. Maksud kami, adalah kiranya setiap akal
kita atau pikiran kita, juga digunakan sendiri atau kebebasan dalam
berpikir kita tanpa terlepas dari landasan-landasan dalam mendefinisikan
segala sesuatu, lalu kita menguatkan dengan berbagai referensi buku
atau teori-teori untuk penguatan dan refleksi atau penilaian akan
definisi kita.
Sekarang kita kembali, Apa itu Perintah, Pemerintah, Pemerintahan dan Ilmu Pemerintahan?..
Dari sekian pengantar kami untuk memulai pengertian atau definisi
pemerintah, pemerintahan dan ilmu pemerintahan yang patut kita jadikan
landasan berpikir. Saatnyalah penulis menghantarkan kepada teman-teman
kepada referensi buku.
Pemerintah, Pemerintahan dan Ilmu Pemerintahan
1. Pemerintah
Penyelenggaraan dan melaksanakan tujuan negara, terdapat pemerintah yang
menjalankan kegiatan-kegiatan pemerintahan dalam suatu negara. Definisi
atau pengertian pemerintah, terdapat dua pengertian yaitu pengertian
pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pengertian
pemerintah dalam arti luas (regering) adalah pelaksana tugas seluruh badan-badan, lembaga dan petugas yang diserahi wewenang untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan definisi atau pengertian pemerintah dalam arti sempit (bestuur) adalah mencakup organisasi fungsi-fungsi yang menjalankan tugas pemerintahan.
Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan, mempergunakan alat hukum yang
mana salah satunya merupakan keputusan tata usaha negara. Proses
pembentukan dan pelaksanaan dari keputusan pemerintah haruslah
benar-benar hatih-hati didalam bertinda, karena jika terjadi kesalahan
yang merugikan masyarakat, maka timbul tanggung gugat pemerintah.
2. Pemerintahan
Begitupula dengan definisi atau pengertian pemerintahan yang terbagi
atas dua yakni pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit.
Pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah kelembagaan yang mengurus
roda pemerintahan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan
pengertian dalam arti sempit adalah lembaga yang mengurus pelaksanaan
roda pemerintahan yang disebut eksekutif.
3. Ilmu Pemerintahan
Dari kedua definisi atau pengertian yakni pemerintah dan pemerintahan
dapat kita analisis dari penambahaan imbuhan yang mana kata pemerintahan
terpusat pada pelaku yang menjalankan, sedangkan pemerintahan, kepada
pelaku (lembaga) dan kinerjanya. Maka dari itu, marilah kita melangkah
kepada pengertian ilmu pemerintahan.
Membahas mengenai definisi ilmu pemerintahan sebenarnya sangatlah
banyak, bergantung dari paradigmna atau pandangan para ahli atau anda
sendiri memang ilmu pemerintahan. Namun, pada kali ini kami sendiri akan
memberikan definisi atau pengertian ilmu pemerintahan secara umum.
Secara umum, pengertian ilmu pemerintahan adalah suatu disiplin
pengetahuan yang dipelajari dan diajarkan, memiliki objek materia maupun
forma dalam menjalan roda pemerintahan. atau
pengertian ilmu pemerintahan adalah
ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif),
pengaturan (legilatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik
pusat dengan daerah, maupun rakyat dengan pemerintahnya) dan, berbagai
peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.
Seperti apa itu objek forma dan objek materia?..
Pertama-tama, objek adalah sesuatu yang menjadi pokok pembicaraan, apa
yang akan diamati, diteliti, dipelajari dan dibahas. Objek forma
bersifat khusus dan spesifik karena merupakan pusat perhatian suatu
disiplin ilmu pengetahuan. Sedangkan objek materia dari suatu disiplin
ilmu, dapat sama dengan objek materia ilmu pengetahuan lain karena
bersifat umum dan merupakan pokok yang dibahas secara global tentang
pokok persoalan.
Tujuan Mempelajari Ilmu Pemerintahan
a. Tujuan Umum
Tujuan dalam mempelajari ilmu pemerintahan secara umum adalah agar dapat
memahami teori-teori, bentuk-bentuk dan proses-proses pemerintahan,
serta mampu menempatkan diri serta ikut berperan serta di dalam
keseluruhan proses penyelenggaraan pemerintahan terutama pemerintahan
dalam negeri.
b. Tujuan Khusus
Seluruh Pemerintahan Daerah Provinsi di Indonesia, berkeinginan untuk
mencetak kader pamong praja (pimpinan pemerintahan dalam negeri), oleh
karenanya para kader tersebut oleh Pemerintah daerah masing-masing di
kirim dan dibiayai ke STDN begipula dengan berdirinya berbagai jurusan
ilmu pemerintahan untuk memperbanyak mencetak kader-kader pemerintahan.
Paradigma Ilmu Pemerintahan Paradigma adalah corak berpikir seseorang atau sekelompok orang. Berikut
kami sampaikan beberapa paradigma ilmu pemerintahan, yang dikategorikan
bukan dalam dimensi waktu tetapi dalam dimensi ruang, dalam arti
pengalokasian dibuat per tempat.
Paradigma tersebut adalah sebagai berikut.
1. Ilmu Pemerintahan sebagai cabang ilmu filsafat
2. Ilmu Pemerintahan mengacu kepada Al-Qur'an
3. Ilmu Pemerintahan sebagai suatu seni
4. Ilmu Pemerintahan sebagai cabang ilmu politik
5. Ilmu Pemerintahan Dianggap sebagai administrasi negara
f. Ilmu Pemerintahan sebagai ilmu pemerintahan yang mandiri.
Menurut Para Ahli
Berikut ini kami sampaikan berbagai pendefinisian tentang ilmu pemerintahan...
Goverment is best as the organizet agency of the state, expressing and exercing its authority. Maksudnya
pemerintahan dalam definisi terbaiknya adalah sebagai organisasi dari
negara, yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.
De bestuurskunde leert, hoe men de openbare dienst het beste inricht en leidt. Maksudnya, ilmu pemerintahan mengajarkan bagaimana dinas umum disusun dan dipimpin dengan sebaik-baiknya.
De bestyyrswetenschap is de
wetenschap die zich uitsluitend bezighoudt met de studie van interneen
externe werking van de structuren en prosessen. Maksudnya, ilmu
pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara
kerja ke dalam dan ke luar struktur dan proses pemerintahan umum.
Goverment is the most generalized
membership unit possessing defined responsibilites for maintenance of
the system of which it is a part and a practical monopoly of coercive
power. Pemerintahan itu merupakan satuan anggota yang paling umum
memiliki tanggungjawab tertentu untuk mempertahankan sistem yang
mencakupnya, itu adalah bagian dan monopoli praktis mengenai kekuasaan
paksaan.
Pemerintahan dapat dipahami melalui
dua pengertian: di satu pihak dalam arti “fungsi pemerintahan” (kegiatan
memerintah), di lain pihak dalam arti “organisasi pemerintahan”
(kumpulan dari kesatuan-kesatuan pemerintahan). Fungsi pemerintahan ini
secara keseluruhan terdiri dari berbagai macam tindakan-tindakan
pemerintahan: keputusan-keputusan, ketetapan-ketetapan yang bersifat
umum, tindakan-tindakan hukum perdata dan tindakan-tindakan nyata. Hanya
perundang-undangan dari penguasa politik dan peradilan oleh para hakim tidak termasuk di dalamnya.
Pemerintah (government) ditinjau dari pengertiannya adalah the authoritative direction and administration of the affairs of men/women in a nation state, city, ect.
Dalam bahasa Indonesia sebagai pengarahan dan administrasi yang
berwenang atas kegiatan masyarakat dalam sebuah Negara, kota dan
sebagainya. Pemerintahan dapat juga diartikan sebagai the governing body of a nation, state, city, etc yaitu lembaga atau badan yang menyelenggarakan pemerintahan Negara, Negara bagian, atau kota dan sebagainya.
Referensi Pengertian Pemerintah, Pemerintahan & Ilmu Pemerintahan Menurut Para Ahli:
Philipus M. Hadjon, dkk., 2005, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law) Gajahmada University Press, Yogjakarta, Cet. Kesembilan, hal. 6-8.
Sadjijono, 2008, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, Laksbang Pressindo, Yogjakarta, hal. 41.
Syafiie, Kecana Inu. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: PT Refika Aditama. 2013.
Kuntrojo Purbopranoto, 1981. Perkembangan Hukum Administrasi Indonesia, Bincaipta, Bandung, h. 1.